Sejak jaman sebelum kemerdekaan, di Indonesia sering terjadi perdebatan antara golongan Islam dan nasionalis tentang sistem kehidupan bernegara. Para tokoh nasionalis sering menentang disatukannya antara sistem politik dan agama.
Mereka berpendapat dua hal tersebut harus dipisahkan dalam sistem yang masing-masing berdiri sendiri. Bagi para tokoh yang berideologi nasionalis, agama adalah merupakan urusan pribadi yang tidak perlu dicampuradukan dengan urusan undang-undang negara atau pemerintahan.
Sekitar tahun 1970, Nurcholish Majid seorang tokoh Islam namun berpandangan nasionalis mengusulkan suatu ide tentang pemisahan antara urusan negara dan agama. Menurut dia Islam itu adalah agama yang mempunyai kedudukan sama seperti agama-agama yang lain.
Untuk itu tidak perlu adanya [kwd]sistem politik Islam[/kwd] di Indonesia. Karena negara merupakan bagian dari unsur keduniaan yang semua aspeknya berdasarkan pada nalar dan logika. Sedangkan agama bersifat spiritual dan merupakan urusan personal atau individu. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan urusan politik.
Sementara itu golongan agamis menentang kaum nasionalis atau sekuler karena semua kedaulatan menjadi mutlak milik rakyat, terutama dalam hal pembuatan undang-undang negara. Bagi mereka ini sangat bertentangan sekali dengan sistem politik Islam. Karena menurut sistem yang mereka anut undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kaidah-kaidah Islam dan Al-Qur’an.
Bagi mereka yang berideologi agamis, agama dan politik itu merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Sistem politik Islam memang tidak diatur dalam Al-Qur’an secara detail dan terperinci. Namun prinsip-prinsip pemerintahan harus tetap mengacu pada kaidah-kaidah spiritual, dalam hal ini adalah agama Islam.
Bahkan Islam justru merupakan agama yang bisa memberi kebebasan bagi umat manusia untuk memikirkan sendiri bentuk pemerintahan suatu negara sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan di negara tersebut.
Tentu saja yang dimaksud dengan kebebasan di sini bukan kebebasan seperti paham liberalisme yang sering dianut oleh negara-negara Barat dan Amerika. Kebebasan yang dimaksud harus tetap mengacu pada ajaran Islam dan Al-Qur’an.
Yap mungkin artikel saya hanya sampai disini saja semoga arikel saya bermanfaat untuk anda …
Sekian dan terima kasih ….